
Hukum boleh tidaknya menurut syariah Islam menikah dengan Wanita/perempuan yang statusnya belum menikah tapi sudah tidak perawan lagi alias pernah berzina atau atau pernah jadi perempuan nakal baik komersil atau pergaulan bebas.
PERTANYAAN
Assalamualaikum Wr.Wb
Izinkan saya berkonsultasi, Sebelumnya perkenalkan nama saya Iwan (bukan nama sebenarnya-red), saya ingin bertanya apakah hukum dalam agama islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi, akibat pergaulan bebas.?
Jadi begini ceritanya, saya baru menjalin hubungan dengan seorang wanita sekitar 3 bulan dan saya berniat untuk menikahinya.karena saya ingin serius. Cuma yang jadi masalah adalah dia pernah cerita kalau kehidupannya dulu rusak banget akibat pergaulan yang kelewat batas, dia pernah melakukan hubungan seks dengan 3 mantan pacarnya dulu.. dan itu sering dilakukannya dengan mantan pacarnya terdahulu ketika masih berpacaran..
DAFTAR ISI
Menurut agama Apakah boleh saya menikah dengan wanita yang sudah pernah berzina tersebut. Dan apa yang harus saya lakukan…saya bingung.. dan pada tanggal 7 januari nanti orang tuanya mengundang orang tua saya untuk datang?
Terima Kasih
Pertanyaan dikirim via email ke info@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com
JAWABAN
JAWABAN HUKUM MENIKAHI WANITA YANG PERNAH BERZINA
Ada dua pendapat dalam hal ini.
1. Haram, kecuali setelah bertobat. Maka, menikahi wanita pezina yang sudah bertobat hukumnya boleh.[1]
Haramnya menikahi perempuan atau lelaki pezina itu berdasarkan pada dzahir dan keumuman firman Allah dalam QS An Nur 24:3
الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك علي المؤمنين
Artinya: Seorang lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Seorang wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Hal itu diharamkan bagi seorang mukmin.
2. Boleh dan sah nikahnya. Ini pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm[2]
Imam Syafi'i berbeda pendapat dalam menafsiri surat An Nur 24:13 di atas. Menurut Syafi'i, ayat di atas memiliki konteks khusus. Selain itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat di atas sudah di-naskh (diganti) oleh ayat lain.
Pendapat Syafi'i ini diperkuat dengan sebuah hadits di mana salah seorang mengeluh pada Nabi karena istrinya genit (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab, "Ceraikan." Orang itu berkata, "Tapi saya masih mencintainya." Jawab Nabi, "Kalau begitu, jangan cerai dia." Kata Syafi'i, seandainya haram menikahi wanita pezina, niscaya Sahabat tadi akan disuruh menceraikan istrinya yang selingkuh itu.
Teks asli hadits tersebut demikian:
أتى رجل إلى رسول الله [ ص: 13 ] صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن لي امرأة لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم فطلقها قال إني أحبها قال فأمسكها إذا
Pendapat Syafi'i disetujui oleh Al Bishri dalam Al Hawi al-Kabir[2]
Dalam Al-Majmuk, Imam Nawawi mengatakan
(فرع) وإن زنى رجل بزوجة رجل لم ينفسخ نكاحها، وبه قال عامة العلماء ، وقال على بن أبى طالب: ينفسخ نكاحها وبه قال الحسن البصري. دليلنا حديث ابن عباس في الرجل الذى قال للنبى صلى الله عليه وسلم: إن امرأتي لا ترد يد لامس)
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm. III/273 yang dimaksud kata 'yankihu' dalam QS An-Nur ayat 3 di atas bermakna 'melakukan hubungan zina'. Bukan menikah. Jadi, ayat tersebut berupa kalimat berita, bukan larangan, bahwa "pria pezina akan melakukan hubungan zina dengan wanita pezina." Teks Arab dari penjelasan Ibnu Katsir sbb:
هذا
خبر من الله تعالى بأن الزاني لا يطأ إلا زانية أو مشركة، أي: لا يطاوعه
على مراده من الزنا إلا زانية عاصية، أو مشركة لا ترى حرمة ذلك، وكذلك
(الزانية لا ينكحها إلا زان) أي: عاص بزناه، (أو مشرك) لا يعتقد تحريمه
KESIMPULAN
Hukum menikahi wanita yang pernah berzina adalah sah dan boleh. Asalkan wanita itu sudah bertaubat. Namun, Rasulullah mengingatkan bahwa menikah bukan hanya persoalan hukum atau chnta saja. Menikah hendaknya bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah (tenang, harmonis dan penuh sayang) serta untuk membentuk keturunan generasi muda muslim yang salih dan berkualitas.
Untuk itu, dalam sebuah hadits yang lain, Nabi menyerukan seorang muslim atau muslimah agar dalam menikahi seseorang hendaknya menjadikan kesalihan sebagai faktor pertimbangan prioritas. Bukan karena faktor kecantikan atau kekayaan.[3]
SUMBER RUJUKAN:
[1] علي بن أحمد بن سعيد بن حزم dalam kitab المحلى بالآثار mengatakan:
مسألة : ولا يحل للزانية أن تنكح أحدا ، لا زانيا ولا عفيفا حتى تتوب ، فإذا تابت حل لها الزواج من عفيف حينئذ .
ولا يحل للزاني المسلم أن يتزوج مسلمة لا زانية ولا عفيفة حتى يتوب ، فإذا تاب حل له نكاح العفيفة المسلمة حينئذ .
[2] Lihat Al Umm jilid V, bab نكاح المحدثين. Pendapat ini disetujui oleh Abul Hasan Al Bishri (أبو الحسن علي بن محمد بن حبيب الماوردي البصري) dalam Al Hawi al-Kabir (الحاوي الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي)
[3] Teks Arab hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim adalah sebagai berikut:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال تنكح المرأة لأربع : لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها ، فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya: Wanita dinikahi karena (salah satu dari) empat faktor: hartanya, status sosialnya, cantinya, agamanya. Maka carilah perempuan salihah, niscaya kamu akan beruntung.
0 komentar